Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS) adalah sebuah badan hukum milik negara yang dibentuk melalui Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dua regulasi ini memberikan mandat kepada BPMIGAS untuk melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap kegiatan Kontrak Kerjasama atau Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) di industri hulu migas. Saat ini BPMIGAS mengawasi sekitar 300 Kontraktor Kontrak Kerjasama yang beroperasi di seluruh nusantara.
Mahkamah Konstitusi membubarkan BP MIGAS, dengan alasan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal ini, pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak
dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi dinilai bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. MK menyampaikan keberadaan MK, sangat berpotensi untuk mengakibatkan inefisiensi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pertanyaannya, sudah terbuktikah kalau BP Migas berpotensi untuk menyebabkan inefisiensi? MK sendiri mengatakan belum ada bukti yang menunjukkan kalau BP Migas melakukan penyalahgunaan
wewenang. Saya di sini berpendapat sebagai orang awam, tidak membela siapapun. Saya apresiasi, sikap hati-hati dan ketagasan dari MK. Tetapi, menurut saya, kalau undang-undangnya yang bertentangan. Mengapa lembangaya yang harus dibubarkan. Bukankah kinerja BP Migas selama ini tidak jelek-jelek amat. Selain itu, murut saya tanpa adanya BP Migas, potensi terjadi inefisiensi dalam BP Migas akan lebih besar. Menurut saya, ini adalah perebutan lahan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Saya hanya berpendapat, mengapa tidak pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang direvisi agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan selanjutnya BP Migas tugas dan fungsinya disesuaikan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar