Selasa, 13 November 2012

Menyibak Tabir Dibalik Pembubaran BP Migas

Inilah yang terjadi di negara ini, orang yang belum tentu bersalah bisa di tembak mati. Tetapi orang yang sudah jelas-jelas salah, bisa bebas berkeliaran. Begitupun dalam hal pemerintahan. Sebuah lembaga yang baru dituduh berpotensi mengakibatkan inefisiensi dapat dengan mudah langsung dibubarkan. Tetapi, sebuah lembaga yang jelas-jelas selalu merugi, dari dulu sampai sekarang tidak pernah dibubarkan atau mendapat teguran. Bahkan para pemimpin lembaga tersebut malah bisa dengan seenaknya menyebabkan kerugian/inefisiensi berpuluh-puluh triliun. Semua bisa terjadi di negara ini. Semuanya bisa diatur, sesuai dengan kepentingan orang-orang yang berkuasa dan "orang" yang mengusai para penguasa negara ini.



Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS) adalah sebuah badan hukum milik negara yang dibentuk melalui Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dua regulasi ini memberikan mandat kepada BPMIGAS untuk melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap kegiatan Kontrak Kerjasama atau Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) di industri hulu migas. Saat ini BPMIGAS mengawasi sekitar 300 Kontraktor Kontrak Kerjasama yang beroperasi di seluruh nusantara.

Mahkamah Konstitusi membubarkan BP MIGAS, dengan alasan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal ini, pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  dinilai bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. MK menyampaikan keberadaan MK, sangat berpotensi untuk mengakibatkan inefisiensi dan penyalahgunaan kekuasaan. 

Pertanyaannya, sudah terbuktikah kalau BP Migas berpotensi untuk menyebabkan inefisiensi? MK sendiri mengatakan belum ada bukti yang menunjukkan kalau  BP Migas melakukan penyalahgunaan wewenang. Saya di sini berpendapat sebagai orang awam, tidak membela siapapun. Saya apresiasi, sikap hati-hati dan ketagasan dari MK. Tetapi, menurut saya, kalau undang-undangnya yang bertentangan. Mengapa lembangaya yang harus dibubarkan. Bukankah  kinerja BP Migas selama ini tidak jelek-jelek amat. Selain itu, murut saya tanpa adanya BP Migas, potensi terjadi inefisiensi dalam BP Migas akan lebih besar. Menurut saya, ini adalah perebutan lahan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 

Saya hanya berpendapat, mengapa tidak pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang direvisi agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan selanjutnya BP Migas tugas dan fungsinya disesuaikan lagi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar