Polemik mengenai bentuk lembaga yang berhak mengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi belum seutuhnya menemukan titik temu
seutuhnya. Presiden SBY sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 9
Tahu 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi.uran Presiden tersebut memberikan landasan hukum bagi SKK migas untuk
melakukan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas. Namum, masih banyak pihak
yang menganggap SKK Migas sama halnya dengan BP Migas. Ada pihak yang
mengatakan SKK Migas sudah lebih baik dibandingkan dengan BP Migas. Dalam hal
ini sudah ada yang mengawasi kinerja dari SKK Migas. Pendapat lain mengatakan
SKK Migas hanya ganti “baju”, tak ada ubahnya dari BP Migas, sehingga dianggap
tetap inkonsistensi.
Menurut saya polemik ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus berlanjut. Saya
takut, tidak akan pernah ada yang namanya kepastian dalam industri migas di
Indonesia. Eksesnya, bangsa kita juga yang akan mengalami kerugian. Bukan tidak
mungkin, hal ini bisa mengancam stabilitas industri Migas nasional jika
dibiarkan terus berlanjut. Dalam hal perbedaan pendapat, kita tidak usah saling
mengencangkan urat leher. Kita jangan sampai merasa pendapat kitalah yang
paling benar dan harus diterima. Menurut saya sebaik-baiknya keputusan, adalah
yang disepakati bersama dan disetujui semua pihak. Saya yakin kita semua ingin
memberikan yang terbaik bagi pengelolaan industri Migas kita.
