Polemik mengenai bentuk lembaga yang berhak mengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi belum seutuhnya menemukan titik temu
seutuhnya. Presiden SBY sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 9
Tahu 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi.uran Presiden tersebut memberikan landasan hukum bagi SKK migas untuk
melakukan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas. Namum, masih banyak pihak
yang menganggap SKK Migas sama halnya dengan BP Migas. Ada pihak yang
mengatakan SKK Migas sudah lebih baik dibandingkan dengan BP Migas. Dalam hal
ini sudah ada yang mengawasi kinerja dari SKK Migas. Pendapat lain mengatakan
SKK Migas hanya ganti “baju”, tak ada ubahnya dari BP Migas, sehingga dianggap
tetap inkonsistensi.
Menurut saya polemik ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus berlanjut. Saya
takut, tidak akan pernah ada yang namanya kepastian dalam industri migas di
Indonesia. Eksesnya, bangsa kita juga yang akan mengalami kerugian. Bukan tidak
mungkin, hal ini bisa mengancam stabilitas industri Migas nasional jika
dibiarkan terus berlanjut. Dalam hal perbedaan pendapat, kita tidak usah saling
mengencangkan urat leher. Kita jangan sampai merasa pendapat kitalah yang
paling benar dan harus diterima. Menurut saya sebaik-baiknya keputusan, adalah
yang disepakati bersama dan disetujui semua pihak. Saya yakin kita semua ingin
memberikan yang terbaik bagi pengelolaan industri Migas kita.
Peraturan Presiden No. 9 Tahu 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jelas-jelas tidak memperilihatkan
adanya pembentukan organ baru yang terpisah dari organ-organ pemerintah. Kalau
boleh dibilang apa yang ada sekarang justru sebaliknya. Saya masih berharap, UU
Migas yang baru akan mengamanatkan pembentukan lembaga baru yang benar-benar
terpisah dari organ-organ pemerintah, namun tetap bisa dikontrol seutuhnya oleh
pemerintah. Kontrol dibutuhkan untuk memberikan kedaulatan bagi kita terhadap
SDA migas yang kita miliki.
Kita lihat saja, apakah UU Migas yang baru mampu memberikan landasan hukum
yang kuat bagi sektor migas nasional. Kuat dalam artisan, memberikan kedaulatan
bagi kita terhadap SDA iga yang kita miliki. Namun, juga tidak membuat para
investor menjadi takut untuk berinvestasi di industri sektor migas kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar