Minggu, 27 Januari 2013

Polemik “New BP Migas” (SKK Migas) Bisa Ancam Stabilitas Industri Migas Nasional


Polemik mengenai bentuk lembaga yang berhak mengelola  Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  belum seutuhnya menemukan titik temu seutuhnya. Presiden SBY sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 9 Tahu 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.uran Presiden tersebut memberikan landasan hukum bagi SKK migas untuk melakukan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas. Namum, masih banyak pihak yang menganggap SKK Migas sama halnya dengan BP Migas. Ada pihak yang mengatakan SKK Migas sudah lebih baik dibandingkan dengan BP Migas. Dalam hal ini sudah ada yang mengawasi kinerja dari SKK Migas. Pendapat lain mengatakan SKK Migas hanya ganti “baju”, tak ada ubahnya dari BP Migas, sehingga dianggap tetap inkonsistensi.
Menurut saya polemik ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus berlanjut. Saya takut, tidak akan pernah ada yang namanya kepastian dalam industri migas di Indonesia. Eksesnya, bangsa kita juga yang akan mengalami kerugian. Bukan tidak mungkin, hal ini bisa mengancam stabilitas industri Migas nasional jika dibiarkan terus berlanjut. Dalam hal perbedaan pendapat, kita tidak usah saling mengencangkan urat leher. Kita jangan sampai merasa pendapat kitalah yang paling benar dan harus diterima. Menurut saya sebaik-baiknya keputusan, adalah yang disepakati bersama dan disetujui semua pihak. Saya yakin kita semua ingin memberikan yang terbaik bagi pengelolaan industri Migas kita.
Mari kita bersama merumuaskan yang terbaik. Kita kesampingkan kepentingan-kepentingan golongan. Kita kawal agar terbentuk lembaga dan landasan hukum yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Menurut saya pemerintah harus konsisten dengan keputusan MK ketika membubarkan BP Migas. Ketika itu MK memerintahkan pemerintah untuk membuat organ baru yang terpisah dari organ-organ pemerintah yang akan diberikan konsesi dan melakukan kontrak dengan pihak ketiga. Dengan demikian, manakala terjadi dispute, bukan pemerintah yang menjadi pihak. Ini menurut saya yang tidak dilakukan pemerintah, sehingga polemik ini terus berlanjut.
Peraturan Presiden No. 9 Tahu 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jelas-jelas tidak memperilihatkan adanya pembentukan organ baru yang terpisah dari organ-organ pemerintah. Kalau boleh dibilang apa yang ada sekarang justru sebaliknya. Saya masih berharap, UU Migas yang baru akan mengamanatkan pembentukan lembaga baru yang benar-benar terpisah dari organ-organ pemerintah, namun tetap bisa dikontrol seutuhnya oleh pemerintah. Kontrol dibutuhkan untuk memberikan kedaulatan bagi kita terhadap SDA migas yang kita miliki.
Kita lihat saja, apakah UU Migas yang baru mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi sektor migas nasional. Kuat dalam artisan, memberikan kedaulatan bagi kita terhadap SDA iga yang kita miliki. Namun, juga tidak membuat para investor menjadi takut untuk berinvestasi di industri sektor migas kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar