Selasa (13/10/2012) menjadi catatan penting bagi dunia migas Indonesia.
Bagaimana tidak, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP
Migas) secara resmi dinyatakan dibubarkan oleh MK, setelah dinyatakan
inkonstitusional, tidak sesuai UUD 1945. Selain keberadaan BP Migas yang
dianggap inkonstitusional, MK juga menilai UU Migas yang menjadi payung hukum
lahirnya badan tersebut dianggap membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat
dipengaruhi pihak asing.
Alasan pemerintah membubarkan BP Migas adalah karena kekhawatiran terjadi
penyalahgunaan kekuasaan di BP Migas. Pemerintah takut, kekuasaan negara atas
sektor Migas menjadi lemah. Selain itu, BP Migas juga dianggap terlalu memihak
kepada asing. Dengan kata Ian, BP Migas dianggap gagal mengurangi dominasi
asing terhadap sektor migas nasional. Oleh karena itu, BP Migas dianggap sudah
inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Kalau dilihat dari alasan
tersebut, kebijakan pemerintah untuk membubarkan BP Migas sebenarnya masih bisa
diterima akal sehat. Walaupun, kalau dikaji lebih dalam kebijakan tersebut
masih menyisahkan tanda tanya. Pasalnya, kebijakan tersebut diambil dengan
sangat terburu-buru. Tidak ada gin tidak ada hujan, tiba-tiba BP Migas
dibubarkan, tentu ada sesuatu.
