Tampilkan postingan dengan label BP Migas dibubarkan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BP Migas dibubarkan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2013

Perubahan BP Migas Menjadi SKK Migas dan Keseriusan Pengelolaan Energi


Selasa (13/10/2012) menjadi catatan penting bagi dunia migas Indonesia. Bagaimana tidak, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) secara resmi dinyatakan dibubarkan oleh MK, setelah dinyatakan inkonstitusional, tidak sesuai UUD 1945. Selain keberadaan BP Migas yang dianggap inkonstitusional, MK juga menilai UU Migas yang menjadi payung hukum lahirnya badan tersebut dianggap membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Alasan pemerintah membubarkan BP Migas adalah karena kekhawatiran terjadi penyalahgunaan kekuasaan di BP Migas. Pemerintah takut, kekuasaan negara atas sektor Migas menjadi lemah. Selain itu, BP Migas juga dianggap terlalu memihak kepada asing. Dengan kata Ian, BP Migas dianggap gagal mengurangi dominasi asing terhadap sektor migas nasional. Oleh karena itu, BP Migas dianggap sudah inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Kalau dilihat dari alasan tersebut, kebijakan pemerintah untuk membubarkan BP Migas sebenarnya masih bisa diterima akal sehat. Walaupun, kalau dikaji lebih dalam kebijakan tersebut masih menyisahkan tanda tanya. Pasalnya, kebijakan tersebut diambil dengan sangat terburu-buru. Tidak ada gin tidak ada hujan, tiba-tiba BP Migas dibubarkan, tentu ada sesuatu.