Selasa, 18 Februari 2014

Pemilik IUP dan Kontrak Karya Dapat Perlakuan Berbeda


Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) dapat perlakuan berbeda terkait larangan ekspor dan kewajiban penghiliran mineral dalam negeri.

Perbedaan perlakuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.1/2014 yang dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet yang dikutip dari Bisnis Indonesia, Jumat (24/1/2014).

Peraturan Pemerintah No.1/2014 tentang mineral menghapus deadline pengolahan dan pemurnian mineral yang sebelumnya ditetapkan dalam PP no. 23/2010.

Pasal 112 ayat (4) c menyatakan pengolahan dan pemurnian mineral harus dilakukan di dalam negari paling lambat 5 tahun sejak berlakunya UU no. 4/2009.

Perubahan tersebut membuat kuasa perrtambangan dan surat izin pertambangan yang dikeluarkan sebelum 2010 tetap berlaku meskipun pemegangnya belum melakukan pengolahan dan pemurnian.

Namun, penghapusan poin tersebut digantikan dengan pencatuman Pasal 112c yang mengatur kewajiban pemegang kuasa tambang melaksanakan penghiliran.

Beleid yang ditandatangani Presiden pada penghujung implementasi larangan ekspor itu menetapkan aturan yang berbeda bagi pemegan izin usaha pertambangan dan pemegang kontrak karya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar