Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan
Kontrak Karya (KK) dapat perlakuan berbeda terkait larangan ekspor dan
kewajiban penghiliran mineral dalam negeri.
Perbedaan perlakuan tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah No.1/2014 yang dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet yang dikutip
dari Bisnis Indonesia, Jumat (24/1/2014).
Peraturan Pemerintah No.1/2014 tentang mineral menghapus
deadline pengolahan dan pemurnian mineral yang sebelumnya ditetapkan dalam PP
no. 23/2010.
Pasal 112 ayat (4) c menyatakan pengolahan dan pemurnian
mineral harus dilakukan di dalam negari paling lambat 5 tahun sejak berlakunya
UU no. 4/2009.
Perubahan tersebut membuat kuasa perrtambangan dan surat
izin pertambangan yang dikeluarkan sebelum 2010 tetap berlaku meskipun
pemegangnya belum melakukan pengolahan dan pemurnian.
Namun, penghapusan poin tersebut digantikan dengan
pencatuman Pasal 112c yang mengatur kewajiban pemegang kuasa tambang
melaksanakan penghiliran.
Beleid yang ditandatangani Presiden pada penghujung
implementasi larangan ekspor itu menetapkan aturan yang berbeda bagi pemegan
izin usaha pertambangan dan pemegang kontrak karya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar