Rabu, 12 Juni 2013

Kriminalisasi di Sektor Migas


“Kriminalisasi", iya, kata tersebut terdengar tidak asing lagi  ditelinga, seolah sudah sangat akrab dalam kehidupan kita sehari-hari. Akhir-akhir ini kita sering mendengar kata ‘kriminalisasi’ di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Makhluk seperti apa sebenarnya kriminalisasi ini, tidaklah terlalu penting. Tetapi, yang lebih penting dan perlu diwaspadai, istilah kriminaliasi ini sekarang berkembang menjadi isu yang mengancam dalam masyarakat. Banyak sekali isu-isu kriminalisasi yang bermunculan akhir-akhir ini, dan tentu aka nada pihak yang dirugikan atas itu semua.
Seperti yang kita ketahui bersama kata kriminalisasi awalnya ditujukan kepada sosok seseorang, contohnya penggunaan kata kriminaliasi dalam kasus Antasari Azhar, matan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian penggunaan kata kriminaliasi meluas ke lembaga, contohnya penggunaan kata kriminaliasi pada kasus KPV vs Polri. Nah, baru-baru ini muncul lagi istilah kriminaliasi korporasi. Kriminalisai korporasi ini muncul setelah mencuatnya kasus Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Banyak diantara kita yang masih mengawang-awang mengenai arti kata kriminalisasi, termasuk saya sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata kriminalisasi berasal dari kata dasar kriminal, berarti ” berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana”. Sementara masih menurut Kamus yang sama, kata kriminalisasi diartikan sebagai ”proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagi peristiwa pidana oleh masyarakat”
Menangkap makna arti kriminalisasi di atas, maka kriminalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses menjadikan orang yang bukan kriminal atau tidak melakukan tindakan kriminal menjadi seorang criminal atau orang yang melakukan tindakan kriminal atau dituduh melakukan tindakan kriminal secara semena-mena. Awalnya, isu kriminasliasi ini hanya muncul dilkungan politik, tetapi sekarang sudah masuk ke ranah industri. Inilah yang terjadi di industri migas sekarang. Kasus Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat dengan kriminalisasi.
Organisasi Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan keputusan hakim untuk dua terdakwa kasus bioremediasi bersalah merupakan kriminalisasi yang menjadi ancaman serius bagi investasi migas nasional. Isu kriminalisasi merupakan hal yang perlu diperhatikan karena sektor industri butuh kepastian hukum. Kepastian hukum sangat dibutuhkan dalam bisnis migas yang syarat akan risiko. Kepastian hukum menjadi dasar dalam pelaksanaan di sektor migas agar ke depan mampu berimplikasi padai iklim investasi. Untuk itu, kita semua harus peka terhadap isu yang berkembang. Jangan sampai karena isu kriminalisasi sedang popular, semua pihak dapat seenaknya memanfaatkannya utuk memuluskan kepentingan pribadi.
Saya sama sekali tidak mempunyai tendesi tertentu atas kasus yang dialami PT. Chevron Pacific Indonesia. Saya tidak memihak, pada pihak manapun, saya hanya mengajak kita untuk berpikir kritis dalam melihat sebuah kasus. Kita harus mampu milihat dari berbagai sudut pandang. Selanjutnya, setelah kita lihat dari berbagai sudut pandang, silahkan putuskan sendiri jawabnnya. Pembahasan lebih lengkap mengenai kasus Bioremedasi Chevron dapat dibaca pada halaman berikutnya pada majalah ini.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar