“Kriminalisasi", iya, kata
tersebut terdengar tidak asing lagi
ditelinga, seolah sudah sangat akrab dalam kehidupan kita sehari-hari.
Akhir-akhir ini kita sering mendengar kata ‘kriminalisasi’ di berbagai media,
baik cetak maupun elektronik. Makhluk seperti apa sebenarnya kriminalisasi ini,
tidaklah terlalu penting. Tetapi, yang lebih penting dan perlu diwaspadai,
istilah kriminaliasi ini sekarang berkembang menjadi isu yang mengancam dalam
masyarakat. Banyak sekali isu-isu kriminalisasi yang bermunculan akhir-akhir
ini, dan tentu aka nada pihak yang dirugikan atas itu semua.
Seperti yang kita ketahui bersama
kata kriminalisasi awalnya ditujukan kepada sosok seseorang, contohnya
penggunaan kata kriminaliasi dalam kasus Antasari Azhar, matan ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian penggunaan kata kriminaliasi meluas ke
lembaga, contohnya penggunaan kata kriminaliasi pada kasus KPV vs Polri. Nah,
baru-baru ini muncul lagi istilah kriminaliasi korporasi. Kriminalisai
korporasi ini muncul setelah mencuatnya kasus Perkara dugaan korupsi
bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Banyak diantara kita yang masih
mengawang-awang mengenai arti kata kriminalisasi, termasuk saya sendiri. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata kriminalisasi berasal dari kata dasar
kriminal, berarti ” berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum
menurut undang-undang; pidana”. Sementara masih menurut Kamus yang sama, kata
kriminalisasi diartikan sebagai ”proses yang memperlihatkan perilaku yang
semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan
sebagi peristiwa pidana oleh masyarakat”
Menangkap makna arti
kriminalisasi di atas, maka kriminalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses
menjadikan orang yang bukan kriminal atau tidak melakukan tindakan kriminal
menjadi seorang criminal atau orang yang melakukan tindakan kriminal atau
dituduh melakukan tindakan kriminal secara semena-mena. Awalnya, isu
kriminasliasi ini hanya muncul dilkungan politik, tetapi sekarang sudah masuk
ke ranah industri. Inilah yang terjadi di industri migas sekarang. Kasus
Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang
kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat dengan
kriminalisasi.
Organisasi Indonesian Petroleum
Association (IPA) menyatakan keputusan hakim untuk dua terdakwa kasus
bioremediasi bersalah merupakan kriminalisasi yang menjadi ancaman serius bagi
investasi migas nasional. Isu kriminalisasi merupakan hal yang perlu
diperhatikan karena sektor industri butuh kepastian hukum. Kepastian hukum
sangat dibutuhkan dalam bisnis migas yang syarat akan risiko. Kepastian hukum
menjadi dasar dalam pelaksanaan di sektor migas agar ke depan mampu
berimplikasi padai iklim investasi. Untuk itu, kita semua harus peka terhadap
isu yang berkembang. Jangan sampai karena isu kriminalisasi sedang popular, semua
pihak dapat seenaknya memanfaatkannya utuk memuluskan kepentingan pribadi.
Saya sama sekali tidak mempunyai
tendesi tertentu atas kasus yang dialami PT. Chevron Pacific Indonesia. Saya
tidak memihak, pada pihak manapun, saya hanya mengajak kita untuk berpikir
kritis dalam melihat sebuah kasus. Kita harus mampu milihat dari berbagai sudut
pandang. Selanjutnya, setelah kita lihat dari berbagai sudut pandang, silahkan
putuskan sendiri jawabnnya. Pembahasan lebih lengkap mengenai kasus Bioremedasi
Chevron dapat dibaca pada halaman berikutnya pada majalah ini.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar