Tampilkan postingan dengan label Migas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Migas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Januari 2014

BLOK MIGAS : "ASING" ATAU "NASIONAL", KALO "PERAMPOK" SAMA SAJA

Kisruh mengenai pengelolaan blok-blok migas nasional tak kunjung selesai. Beberapa pihak ngotot mengingkinkan pengelolaan blok-blok migas diberikan kepada nasional (BUMN) dalam hal ini Petetamina.  Entah apa yang ada dipikiran orang-orang ini, benarkah isu kepentingan rakyatyang mereka perjuangkan  atau hanya demi memuluskan kepentingan pribadi mereka. Inilah yang masih saya ragukan, sebab menurut saya bobroknya pengelolaan migas nasional bukan karena asing atau non asing. Tapi soal bagaimana kinerja pemerintah mengawasi dan mengontrol pengelolaan migas nasional. Asing dan non asing itu sama saja, nasional juga kalau mentalnya perampok tetap saja perampok.
Pemerintah harusnya mempunyai power yang kuat untuk mengontrol dan menentukan nasib pengelolaan migas nasional. Pertimbangan terpenting adalah siapapun yang mengelola blok migas nasional, harus bisa dan mau dikontrol oleh pemerintah. Jadi dasar pertibangnya bukan siapa yang akan mengelola, tetapi bagaimana mengotrol pengelolaan migas nasional supaya efisien, trasnparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat Indonesia, itu saja. Kita harus berdaulat, harus punya power, kalau pemerintah punya power perusahaan asing seharus sebagai pekerja dalam mengelola migas kita, jadi tidak ada maslah dengan perusahaan asing. Tetapi pemerintah mampu tidak untuk membuat mereka mengikuti aturan main di negara kita.

PETA INFRASTRUKTUR MIGAS NASIONAL (KILANG MINYAK, KILANG LNG, KILANG LPG) INDONESIA


1. Peta Infrastruktur Migas Nasional update tahun 2013

Peta tersebut meliputi peta infrastruktur pipa migas, depot migas, dan kilang migas, tengki tambun bbm, kilang LPG, dll
 2. Peta Lokasi Kilang LNG Indonesia

Peta ini mengambarkan penyebaran lokasi kilang minyak nasional. Peta lokasi kilang minyak ini bersarakan data yang diupdate tahun 2013.
 3. Peta Lokasi Kilang LPG Indonesia

Peta ini menunjukan lokasi penyebaran kilang LPG nasional yang diupdate dari data tahun 2013.

4. Peta Lokasi Kilang Minyak Indonesia

Peta ini mengambarkan dan menginformasikan peta penyebaran lokasi kilang minyak nasional. Peta lokasi berdasarkan data update tahun 2013.









Welkinson
Sumber : Kementerian ESDM

Rabu, 12 Juni 2013

Kriminalisasi di Sektor Migas


“Kriminalisasi", iya, kata tersebut terdengar tidak asing lagi  ditelinga, seolah sudah sangat akrab dalam kehidupan kita sehari-hari. Akhir-akhir ini kita sering mendengar kata ‘kriminalisasi’ di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Makhluk seperti apa sebenarnya kriminalisasi ini, tidaklah terlalu penting. Tetapi, yang lebih penting dan perlu diwaspadai, istilah kriminaliasi ini sekarang berkembang menjadi isu yang mengancam dalam masyarakat. Banyak sekali isu-isu kriminalisasi yang bermunculan akhir-akhir ini, dan tentu aka nada pihak yang dirugikan atas itu semua.
Seperti yang kita ketahui bersama kata kriminalisasi awalnya ditujukan kepada sosok seseorang, contohnya penggunaan kata kriminaliasi dalam kasus Antasari Azhar, matan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian penggunaan kata kriminaliasi meluas ke lembaga, contohnya penggunaan kata kriminaliasi pada kasus KPV vs Polri. Nah, baru-baru ini muncul lagi istilah kriminaliasi korporasi. Kriminalisai korporasi ini muncul setelah mencuatnya kasus Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Selasa, 15 Januari 2013

KALEIDOSKOP ENERGI NASIONAL 2012



JANUARI 2012
13  Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral melalui  Siaran Pers Nomor: 02/Humas Kesdm/2012 Tanggal: 13 Januari 2011 menetapkan harga jual eceran bbm tertentu: bensin premium, minyak solar dan minyak tanah (kerosene) tetap.
24  Menteri ESDM buka kerja sama sektor  energi baru terbarukan (ebt) dengan Finlandia. Pada kerja sama tersebut, Pemerintah Finlandia memberikan dana hibah sebesar 4 juta Euro untuk membiayai implementasi proyek-proyek energi terbarukan di Riau dan Kalimantan Tengah.
25 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Rabu, 10 Oktober 2012

Atasi Kisruh Soal “Open Acces”, Pemerintah Harus Tegaskan Posisi PGN


Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya  mengemborkan program konversi penggunaan energi minyak bumi ke energi gas bumi.  Dalam waktu dekat ini, Pemerintah bahkan berencana untuk melakukan program gastifikasi di tiga kota, yaitu : Jakarta, Palembang, dan Jawa Timur. Akan tetapi, ironis memang, ditenggah gencarnya Pemerintah mengemborkan program konversi penggunaan energi minyak ke energi gas bumi, muncul kisruh terkait pipa transmisi gas bumi. Perusahaan swasta yang bergerak diindustri gas menuduh PT.Perusahaan Gas Nasional (PT.PGN) memonopoli pipa trasmisi gas untuk kepentingan perusahaannya. Hal ini terjadi, karena rangkap posisi yang dimiliki oleh PGN PGN yang menjalankan fungsi pengangkutan (transporter) sekaligus niaga (trader) gas bumi melalui pipa.