Rabu, 30 Januari 2013

Honda CBR 150R



Meski tidak se bengis dan se superior si kakak, toh menurut motorplus.otomotifnet.com sang cb150r mampu menembus top speed 130 kpj. sebuah angka fantastis untuk motor seharga 22.35 jt (otr jabodetabek). Design cb sebenarnya tidak tertinggal dibanding sang lawan, apalagi kerangka trussframe dan ditambah aksesoris enginecover engine (280k)merupakan hal baru dan penulis kira mampu membuat si cb150r jadi pusat perhatian di jalanan. akselerasi tidak kalah jauh dengan sang lawan mengingat final gear rasio telah disesuaikan menjadi 45buah. Jika harus memilih, penulis akhirnya menjatuhkan pilihan pada cb150r.

Hal ini sesuai kebutuhan transportasi penulis untuk akselerasi pada perjalanan dalam kota yang macet (harian) dan kebengisan mesin dalam menempuh jarak antar kota (mudik) hehe..apapun dasar pilihan anda, utamakan kebutuhan dan smart riding. masalah selera masih bisa diurus belakangan (tinggal modif). Tapi untuk sisi kebutuhan,apa agan agan rela merogoh kocek untuk mendapatkan barang yang tidak memberikan maximum utility? apalagi bagi mereka yang mau kredit,dont overburden yourself, hehe..salam pengguna jalan yang bijak

Senin, 28 Januari 2013

PARTY NARKOBA RAFI AHMAD CS DIAMANKAN BNN


Raffi bersama rekannya ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) karena dicurigai menggunakan narkoba pada Minggu (27/1/2013) pukul 04.00 WIB di kediaman Raffi.
Pada pengerbekan itu, BNN mengamankan 17 dari rumah rafi.  Ada tiga nama artis yang ikut tertangkap bersama Raffi Ahmad akhirnya terungkap. Mereka yang diduga sedang pesta narkoba adalah Irwansyah, Zaskia Sungkar serta yang paling mengejutkan adalah Wanda Hamidah.
Berdasarkan uji laboratorium, Raffi termasuk salah satu dari 7 orang yang positif mengandung zat psikotropika dari 17 orang yang ditahan. Meski begitu, Raffi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Minggu, 27 Januari 2013

Polemik “New BP Migas” (SKK Migas) Bisa Ancam Stabilitas Industri Migas Nasional


Polemik mengenai bentuk lembaga yang berhak mengelola  Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  belum seutuhnya menemukan titik temu seutuhnya. Presiden SBY sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 9 Tahu 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.uran Presiden tersebut memberikan landasan hukum bagi SKK migas untuk melakukan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas. Namum, masih banyak pihak yang menganggap SKK Migas sama halnya dengan BP Migas. Ada pihak yang mengatakan SKK Migas sudah lebih baik dibandingkan dengan BP Migas. Dalam hal ini sudah ada yang mengawasi kinerja dari SKK Migas. Pendapat lain mengatakan SKK Migas hanya ganti “baju”, tak ada ubahnya dari BP Migas, sehingga dianggap tetap inkonsistensi.
Menurut saya polemik ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus berlanjut. Saya takut, tidak akan pernah ada yang namanya kepastian dalam industri migas di Indonesia. Eksesnya, bangsa kita juga yang akan mengalami kerugian. Bukan tidak mungkin, hal ini bisa mengancam stabilitas industri Migas nasional jika dibiarkan terus berlanjut. Dalam hal perbedaan pendapat, kita tidak usah saling mengencangkan urat leher. Kita jangan sampai merasa pendapat kitalah yang paling benar dan harus diterima. Menurut saya sebaik-baiknya keputusan, adalah yang disepakati bersama dan disetujui semua pihak. Saya yakin kita semua ingin memberikan yang terbaik bagi pengelolaan industri Migas kita.

Selasa, 15 Januari 2013

Perubahan BP Migas Menjadi SKK Migas dan Keseriusan Pengelolaan Energi


Selasa (13/10/2012) menjadi catatan penting bagi dunia migas Indonesia. Bagaimana tidak, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) secara resmi dinyatakan dibubarkan oleh MK, setelah dinyatakan inkonstitusional, tidak sesuai UUD 1945. Selain keberadaan BP Migas yang dianggap inkonstitusional, MK juga menilai UU Migas yang menjadi payung hukum lahirnya badan tersebut dianggap membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Alasan pemerintah membubarkan BP Migas adalah karena kekhawatiran terjadi penyalahgunaan kekuasaan di BP Migas. Pemerintah takut, kekuasaan negara atas sektor Migas menjadi lemah. Selain itu, BP Migas juga dianggap terlalu memihak kepada asing. Dengan kata Ian, BP Migas dianggap gagal mengurangi dominasi asing terhadap sektor migas nasional. Oleh karena itu, BP Migas dianggap sudah inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Kalau dilihat dari alasan tersebut, kebijakan pemerintah untuk membubarkan BP Migas sebenarnya masih bisa diterima akal sehat. Walaupun, kalau dikaji lebih dalam kebijakan tersebut masih menyisahkan tanda tanya. Pasalnya, kebijakan tersebut diambil dengan sangat terburu-buru. Tidak ada gin tidak ada hujan, tiba-tiba BP Migas dibubarkan, tentu ada sesuatu.

Inflasi 2012 Jauh di Atas 5 %



Sampai dengan akhir tahun 2012, laju inflasi di negara ini terus melaju laksana aliran kali Ciliwung yang membuat banjir beberapa daerah di kota Jakarta. Boleh dibilang inflasi negara ini paling tinggi, dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita. Pemerintah mengakui adanya inflasi itu, tetapi pengakuan itu tidak sepenuhnya. Sebagaimana yang diakui oleh pemerintah inflasi yang terjadi hanya 5 % nan. Mengapa saya bilang pemerintah tidak sepenuhnya dalam mengakui besarnya inflasi yang terjai ? Alasannya sudah jelas, real inflasi yang terjadi sehari-hari. Inflasi yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia, jauh lebih besar dari angka 5 % seperti yang diakui pemerintah. Berapa besar inflasi yang real, tidak pernah dipublis kepada publik. Semua orang seakan bungkam terhadap hal tersebut, bahkan para pengamat ekonomipun. Semua lebih memilih diam seribu bahasa, menyisakan tanda tanya dalam benak saya.

KALEIDOSKOP ENERGI NASIONAL 2012



JANUARI 2012
13  Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral melalui  Siaran Pers Nomor: 02/Humas Kesdm/2012 Tanggal: 13 Januari 2011 menetapkan harga jual eceran bbm tertentu: bensin premium, minyak solar dan minyak tanah (kerosene) tetap.
24  Menteri ESDM buka kerja sama sektor  energi baru terbarukan (ebt) dengan Finlandia. Pada kerja sama tersebut, Pemerintah Finlandia memberikan dana hibah sebesar 4 juta Euro untuk membiayai implementasi proyek-proyek energi terbarukan di Riau dan Kalimantan Tengah.
25 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.