Pemerintah memang masih memperjuangkan kenaikan harga bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada DPR, namun berbagai prediksi sudah banyak
dimunculkan berbagai lembaga. Salah satu diantaranya berasal dari Citi
Research. Citi Research menilai usulan tersebut bakal berdampak pada
berbagi sendi perekonomian di Indonesia. Dalam skala lebih besar, kenaikan
harga BBM bakal membuat pertumbuhan ekonomi nasional yang semula ditaksir naik
6,2%, turun menjadi 6,1%.
Rabu, 12 Juni 2013
Proyek Small Scale LNG, Optimaliasi Pemanfaatn Gas
Kebutahan akan (Liquefied Natural Gas) LNG dari waktu
kewaktu terus mengalami kenaikan. Pertumbuhan akan kebutuhan LNG dipicu dari
kebutuhan akan bahan bakar yang lebih bersih. Pelanggan mengharapkan sesuatu
yang lebih murah, lebih effisien, dan ramah lingkungan dimana semua harapan
tadi dapat diberikan oleh LNG.
Berdasarkan data, selama tahun 2002, sebanyak 12 negara
telah mengekspor sebesar 5.4 TCF (sekitar 113 juta ton) dari gas alam sebagai
LNG, mengalami kenaikan yang cukup besar jika bandingkan dengan tahun 1997
(tahun 1997 dari 9 negara diekspor sebesar 4 TCF (84 juta ton). Indonesia
merupakan negara penghasil LNG terbesar di dunia, dimana nilai ekspornya adalah
sekitar satu per lima dari total volume sedunia di tahun 2002.
Kriminalisasi di Sektor Migas
“Kriminalisasi", iya, kata
tersebut terdengar tidak asing lagi
ditelinga, seolah sudah sangat akrab dalam kehidupan kita sehari-hari.
Akhir-akhir ini kita sering mendengar kata ‘kriminalisasi’ di berbagai media,
baik cetak maupun elektronik. Makhluk seperti apa sebenarnya kriminalisasi ini,
tidaklah terlalu penting. Tetapi, yang lebih penting dan perlu diwaspadai,
istilah kriminaliasi ini sekarang berkembang menjadi isu yang mengancam dalam
masyarakat. Banyak sekali isu-isu kriminalisasi yang bermunculan akhir-akhir
ini, dan tentu aka nada pihak yang dirugikan atas itu semua.
Seperti yang kita ketahui bersama
kata kriminalisasi awalnya ditujukan kepada sosok seseorang, contohnya
penggunaan kata kriminaliasi dalam kasus Antasari Azhar, matan ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian penggunaan kata kriminaliasi meluas ke
lembaga, contohnya penggunaan kata kriminaliasi pada kasus KPV vs Polri. Nah,
baru-baru ini muncul lagi istilah kriminaliasi korporasi. Kriminalisai
korporasi ini muncul setelah mencuatnya kasus Perkara dugaan korupsi
bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Rabu, 30 Januari 2013
Honda CBR 150R
Hal ini sesuai kebutuhan transportasi penulis untuk akselerasi pada perjalanan dalam kota yang macet (harian) dan kebengisan mesin dalam menempuh jarak antar kota (mudik) hehe..apapun dasar pilihan anda, utamakan kebutuhan dan smart riding. masalah selera masih bisa diurus belakangan (tinggal modif). Tapi untuk sisi kebutuhan,apa agan agan rela merogoh kocek untuk mendapatkan barang yang tidak memberikan maximum utility? apalagi bagi mereka yang mau kredit,dont overburden yourself, hehe..salam pengguna jalan yang bijak
Label:
2012,
Cbr 150 cc,
cbr 250 cc,
honda,
motor,
Sport
Senin, 28 Januari 2013
PARTY NARKOBA RAFI AHMAD CS DIAMANKAN BNN
Raffi bersama rekannya ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) karena
dicurigai menggunakan narkoba pada Minggu (27/1/2013) pukul 04.00 WIB di
kediaman Raffi.
Pada pengerbekan itu, BNN mengamankan 17 dari rumah rafi. Ada tiga nama artis yang ikut tertangkap
bersama Raffi Ahmad akhirnya terungkap. Mereka yang diduga sedang pesta narkoba
adalah Irwansyah, Zaskia Sungkar serta yang paling mengejutkan adalah Wanda
Hamidah.
Berdasarkan uji laboratorium, Raffi termasuk salah satu dari 7 orang yang
positif mengandung zat psikotropika dari 17 orang yang ditahan. Meski begitu,
Raffi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Minggu, 27 Januari 2013
Polemik “New BP Migas” (SKK Migas) Bisa Ancam Stabilitas Industri Migas Nasional
Polemik mengenai bentuk lembaga yang berhak mengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi belum seutuhnya menemukan titik temu
seutuhnya. Presiden SBY sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 9
Tahu 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi.uran Presiden tersebut memberikan landasan hukum bagi SKK migas untuk
melakukan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas. Namum, masih banyak pihak
yang menganggap SKK Migas sama halnya dengan BP Migas. Ada pihak yang
mengatakan SKK Migas sudah lebih baik dibandingkan dengan BP Migas. Dalam hal
ini sudah ada yang mengawasi kinerja dari SKK Migas. Pendapat lain mengatakan
SKK Migas hanya ganti “baju”, tak ada ubahnya dari BP Migas, sehingga dianggap
tetap inkonsistensi.
Menurut saya polemik ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus berlanjut. Saya
takut, tidak akan pernah ada yang namanya kepastian dalam industri migas di
Indonesia. Eksesnya, bangsa kita juga yang akan mengalami kerugian. Bukan tidak
mungkin, hal ini bisa mengancam stabilitas industri Migas nasional jika
dibiarkan terus berlanjut. Dalam hal perbedaan pendapat, kita tidak usah saling
mengencangkan urat leher. Kita jangan sampai merasa pendapat kitalah yang
paling benar dan harus diterima. Menurut saya sebaik-baiknya keputusan, adalah
yang disepakati bersama dan disetujui semua pihak. Saya yakin kita semua ingin
memberikan yang terbaik bagi pengelolaan industri Migas kita.
Selasa, 15 Januari 2013
Perubahan BP Migas Menjadi SKK Migas dan Keseriusan Pengelolaan Energi
Selasa (13/10/2012) menjadi catatan penting bagi dunia migas Indonesia.
Bagaimana tidak, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP
Migas) secara resmi dinyatakan dibubarkan oleh MK, setelah dinyatakan
inkonstitusional, tidak sesuai UUD 1945. Selain keberadaan BP Migas yang
dianggap inkonstitusional, MK juga menilai UU Migas yang menjadi payung hukum
lahirnya badan tersebut dianggap membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat
dipengaruhi pihak asing.
Alasan pemerintah membubarkan BP Migas adalah karena kekhawatiran terjadi
penyalahgunaan kekuasaan di BP Migas. Pemerintah takut, kekuasaan negara atas
sektor Migas menjadi lemah. Selain itu, BP Migas juga dianggap terlalu memihak
kepada asing. Dengan kata Ian, BP Migas dianggap gagal mengurangi dominasi
asing terhadap sektor migas nasional. Oleh karena itu, BP Migas dianggap sudah
inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Kalau dilihat dari alasan
tersebut, kebijakan pemerintah untuk membubarkan BP Migas sebenarnya masih bisa
diterima akal sehat. Walaupun, kalau dikaji lebih dalam kebijakan tersebut
masih menyisahkan tanda tanya. Pasalnya, kebijakan tersebut diambil dengan
sangat terburu-buru. Tidak ada gin tidak ada hujan, tiba-tiba BP Migas
dibubarkan, tentu ada sesuatu.
Inflasi 2012 Jauh di Atas 5 %
KALEIDOSKOP ENERGI NASIONAL 2012
13 Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral melalui Siaran Pers Nomor: 02/Humas Kesdm/2012
Tanggal:
13 Januari 2011 menetapkan
harga
jual eceran bbm tertentu: bensin premium, minyak solar dan minyak
tanah (kerosene) tetap.
24 Menteri ESDM buka kerja
sama sektor energi baru terbarukan
(ebt) dengan Finlandia. Pada kerja sama tersebut, Pemerintah
Finlandia memberikan dana hibah sebesar 4 juta Euro untuk membiayai
implementasi proyek-proyek energi terbarukan di Riau dan Kalimantan Tengah.
25 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Selasa, 13 November 2012
Menyibak Tabir Dibalik Pembubaran BP Migas
Inilah yang terjadi di negara ini, orang yang belum tentu bersalah bisa di tembak mati. Tetapi orang yang sudah jelas-jelas salah, bisa bebas berkeliaran. Begitupun dalam hal pemerintahan. Sebuah lembaga yang baru dituduh berpotensi mengakibatkan inefisiensi dapat dengan mudah langsung dibubarkan. Tetapi, sebuah lembaga yang jelas-jelas selalu merugi, dari dulu sampai sekarang tidak pernah dibubarkan atau mendapat teguran. Bahkan para pemimpin lembaga tersebut malah bisa dengan seenaknya menyebabkan kerugian/inefisiensi berpuluh-puluh triliun. Semua bisa terjadi di negara ini. Semuanya bisa diatur, sesuai dengan kepentingan orang-orang yang berkuasa dan "orang" yang mengusai para penguasa negara ini.
Langganan:
Postingan (Atom)


